PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id--Setelah proses cukup panjang, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pringsewu 2021 akhirnya disetujui disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui Rapat Paripurna DPRD Pringsewu, Jumat (24/06/22).
Penjabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah pada Rapat Paripurna yang dihadiri 22 dari 40 anggota DPRD Pringsewu.
Dipimpin Ketua DPRD Suherman dihadiri Jajaran Pemerintah Daerah dan forkopimda Dengan disahkannya Perda membawa kemajuan dan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Pringsewu.
Saran dan masukan serta rekomendasi atas Rancangan Peraturan Bupati Pringsewu tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 ini nanti akan menjadi perhatian, sehingga kedepan akan menjadi lebih baik lagi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pringsewu 2021,memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ketujuh secara berturut-turut dari BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung.
"Kedepan tentunya akan menjadi tugas bersama untuk mempertahankan opini WTP,
Meningkatkan proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan pelaporan yang tertib dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait