Diduga, Yunisa Terlibat Kasus Dugaan Penipuan Proyek

Tim iNews.id
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edy Qorinas, Kamis ,Foto istimewa,iNewsPringsewu.id (30/6/2022).

LAMPUNGTENGAH,iNewsPringsewu.id-Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Tengah, Yunisa Putra ditetapkan sebagai tersangka. Diduga, Yunisa terlibat kasus dugaan penipuan proyek.

kita telah tetapkan Yunisa sebagai tersangka," katanya Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edy Qorinas, Kamis (30/6/2022).

Penetapan tersangka terhadap Yunisa tertuang di surat perintah penyidikan nomor : Sp. Sidik/20/II/2002/Reskrim, tanggal 17 Februari 2022.

Diketahui, Yunisa merupakan anggota DPRD Lampung Tengah dari Fraksi Partai NasDem

Ahmad Handoko penasihat hukum tersangka Yunisa Putra, mengatakan, pihaknya saat ini tengah memikirkan langkah hukum untuk menanggapi penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut.

"Kami ada bukti-bukti dan kami masih berkeyakinan bahwa perkara itu adalah perkara perdata. Nanti akan kami sampaikan bukti-buktinya.

Sebelumnya, oknum anggota DPRD Lampung Tengah, Yunisa Putra dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Laporan tersebut tertuang dalam nomor laporan LP/B/1905/IX/2021/SPKT/Polres Lamteng/Polda Lampung pada 2 September 2021.

Yunisa Putra diduga telah melakukan penipuan kepada seorang rekanan bernama Rusliyanto sebesar Rp840 juta dengan janji akan diberikan proyek.

Dengan uang sebesar Rp840 juta tersebut, Rusliyanto dijanjikan akan mendapatkan beberapa proyek yang ada di Pemda Lampung Tengah

Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network