WAYKANAN,iNewsPringsewu.id-Pemuda berinisial RA (22) ditangkap tim Tekab Polsek Buay Bahuga. Dia diamankan usai menyerang pengendara motor gegara saling lirik di Jalan Sawah, Kampung Serdang Kuring, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra mengatakan, pelaku RA merupakan warga Kampung Sukadana, Kecamatan Buay Bahuga. Dia diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban RZ (19) seorang pengendara motor hingga terluka.
Bermula saat korban bersama rekannya CA mengambil motor di rumah warga Jalan Sawah, Kampung Serdang Kuring. Lalu mereka diberhentikan seorang pemuda tak dikenal yang langsung mengeluarkan kata-kata ancaman.
"Pelaku yang juga menggunakan motor berkata, kenapa kamu lihat-lihat. Setelah itu dia mencabut pisau di pinggang dan menyerang korban," ujar Andre, Sabtu (2/7/2022).
Korban berusaha menangkis dan merebut senjata tajam tersebut. Namun serangan pelaku melukai hidung korban hingga teriak meminta tolong. Mendengar teriakan minta tolong, beberapa orang datang merebut pisau pelaku dan memisahkan mereka.
Seusai peristiwa tersebut, korban mengalami luka selanjutnya melaporkan kejadian ke Polres Buay Bahuga
Seusai kejadian, pelaku bersama perangkat Kampung Serdang Kuring datang ke Mako Polsek Buay Bahuga. Pelaku menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku RA saat ini diamankan di Polsek Buay Bahuga untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiyaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait