LAMPUNGSELATAN,iNewsPringsewu.id-Seorang ayah bernama MJ (50) tega berbuat cabul terhadap anak tirinya sendiri warga Kecamatan Penengahan, ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan Polres Lampung Selatan.
Pasalnya, anak tirinya W (18) dipaksa melakukan hubungan badan hingga berulang-ulang kali. Kini anak tersebut diketahui telah hamil akibat perbuatan tersangka.
Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel mewakili Kapolres Lamsel AKBP. Edwin mengatakan, perbuatan tersangka dilakukan sekitar bulan Oktober 2021 sekira jam 14.00 Wib di dalam rumahnya.
Pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi anak tirinya sejak masih sekolah setahun yang lalu. dan terakhir, dilakukan pada hari selasa kemarin hingga kini diketahui hamil.
Tersangka selalu mengancam korban akan dibunuh. Karena takut, korban hanya bisa pasrah melayani nafsu bejat tersangka.
Perbuatan tersebut diketahui orang tua korban, Selasa (8/11/2022) sekira jam 05.30 Wib. Tidak terima dengan perbuatan tersangka, mereka lapor ke Polsek
Pelaku saat ini ditahan di Polsek Penengahan dan dijerat dengan pasal pasal 81 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 thn 2002 tentang perlindungan anak .
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait