PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pekon Kabupaten Pringsewu Belum Menerima Surat Pemberhentian Rouf Kadus Satu Pekon Banyu Urip, Kecamatan Banyumas,Senin,(13/02/2023).
Budi Santoso Kabid Pemerintahan, Pembangunan, Keuangan dan Aset Pekon
Saat Diwawancarai iNewsPringsewu.id ,kami belum bisa memberikan keterangan, karena kami belum ada tembusan terkait hal tersebut dan belum ada laporan. Tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Pekon, yang punya kewenangan memberikan rekomendasi adalah Camat, sehingga bisa konfirmasi ke Camat dulu.
Belum, karena memang rekomendasi pemberhentian kewenangan Camat Tutup Budi.
Sebelumnya Kepala Pekon Banyu Urip Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu Edi Sunaryo telah memberhentikan dan menciptakan ketidak nyamanan dalam bekerja yang berujung pada pemecatan Rouf yang menjabat sebagai Kepala Dusun, Dusun 1 Pekon Banyu Urip dan penurunan jabatan Kaur Keuanganenjadi staf tanpa adanya alasan yang jelas.
"Tanggalnya lupa, kisaran sebulan sesudah Hari Raya Idhul fitri tahun 2022 saya dipanggil Kepala Pekon keruangannya dan diberhentikan dengan dalih sudah tidak ada kecocokan" Ucap Rouf kepada media ini saat ditemui dirumahnya.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait