PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pringsewu Menyampaikan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 ,Bertempat Di Hotel Regency, Jum'at,(17/03/2023).
Ketua KPU Pringsewu Sofiyan Akbar mentargetkan Partispasi pemilihan Pilkada Serentak 2024 Diatas 83%
Untuk Pemuktahiran Coklit secara Sistem Sudah 100 % , Meskipun Penempelan Stiker Coklit di Setiap Rumah masih di temukan belum ada Penempelan.
Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Pringsewu pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 Untuk penetapan Alokasi Kursi.
Kecamatan Pringsewu 8 Kursi,Kecamatan Gadingrejo Rejo 8 kursi,Kecamatan Sukoharjo dan Adiluwih 8 Kursi, Kecamatan Ambarawa dan Pardasuka 7 Kursi serta Kecamatan Pagelaran, Pagelaran Utara dan Banyumas 9 kursi.
Dalam Kegiatan penyampai Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 Hadir Dalam Kegiatan Asisten Satu Bidang Pemerintahan Purhadi, Ketua Bawaslu Fathul Arifin, Wakapolres Kompol Doni G, Komisioner , Danramil Gading rejo Kapten Infantri Redi,
Serta Seluruh Ketua dan perwakilan Partai politik di kabupaten Pringsewu .
Pemateri komisioner Juniantama Ade Putra, S.SosMenjelaskan Terkait 18 Parpol yang merebutkan 40 kursi DPRD Pringsewu,Pendaftaran Akses sistem Pencalonan (Silom ) Anggota DPRD Kabupaten Pringsewu.
Kegiatan ini Memantapkan Daerah pemilihan Kabupaten Pringsewu, Sehingga dengan keputusan ini Untuk partai politik yang akan Mengusung Calon Anggota DPRD bisa mengetahui dari sekarang Tutup Juniantama Ade Putra'
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait