Polisi Pringsewu Kota Tangkap Tiga Pelaku Curanmor

Hardi Suprapto
Tiga pelaku Pencuri Motor ditangkap polisi,Selasa,(21/11/2023).Foto iNewsPringsewu.id/Humas Polres Pringsewu

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, berhasil menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dua dari tiga pelaku berperan sebagai pelaku utama pencurian, sementara satu pelaku lainnya berperan sebagai penadah atau pembeli,Selasa,(21/11/2023).

Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi, menjelaskan bahwa ketiga pelaku berhasil ditangkap di tiga lokasi berbeda mulai dari Jumat, 15 November 2023, hingga Senin, 23 November 2023.

Ketiga pelaku tersebut merupakan warga Kabupaten Tanggamus, dengan inisial AP (25) dari Pekon Banjar Masin, Kecamatan Kota Agung, SP (21) dari Pekon Way Liwok, Kecamatan Wonosobo, dan WI (28) dari Pekon Sri Melati, Kecamatan Wonosobo.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang kehilangan sepeda motornya di parkiran Apotek Kalista di Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, pada Jumat, 17 November 2023, sekitar pukul 15.00 WIB.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku AP pada Sabtu, 18 November 2023, sekitar pukul 02.00 WIB, di rumah kerabatnya di wilayah Kecamatan Wonosobo. Pelaku AP mengakui bahwa ia telah mencuri sepeda motor tersebut bersama rekannya, SP.

Berbekal keterangan dari pelaku AP, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku SP pada Sabtu sore, sekitar pukul 16.00 WIB, di rumahnya. Pelaku SP juga mengakui bahwa ia telah mencuri sepeda motor tersebut bersama pelaku AP.

Selain dua pelaku utama, polisi juga berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial WI yang berperan sebagai pembeli atau penadah sepeda motor hasil kejahatan. Pelaku WI ditangkap di rumahnya pada Sabtu sore, sekitar pukul 16.00 WIB.

Pelaku WI mengaku bahwa ia telah membeli sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BE 5367 UP dari pelaku SP. Sepeda motor tersebut adalah milik Jumadi (55), warga Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu, yang hilang dicuri oleh pelaku SP di wilayah Kelurahan Pringsewu Barat pada 23 Oktober 2023 lalu.

Dalam pengungkapan kasus curanmor ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua sepeda motor dan berbagai peralatan terkait kejahatan. Barang bukti tersebut antara lain:

1 unit sepeda motor Honda Vario BE 5106 RL

1 unit sepeda motor Honda Vario BE 2151 ZF

2 kunci leter Y

1 tas selempang

kepingan bodi motor Honda Beat warna biru

1 pasang plat nomor polisi BE 5367 UP

Ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota. Dalam proses penyidikan, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Ancaman hukumannya adalah penjara selama 7 tahun.

Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network