Barang Bukti Tindak Pidana Dihancurkan oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu

Paroha
Kejaksaan Pringsewu melakukan Pemusnahan barang bukti untuk 44 perkara tindak pidana umum, Selasa,(28/11/2023).Foto iNewsPringsewu.id/Paroha

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Kejaksaan Negeri Pringsewu menggelar acara pemusnahan barang bukti untuk 44 perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, mencakup berbagai jenis kejahatan seperti perjudian, pencabulan, penipuan, pencurian, kesehatan, dan narkotika. Acara ini bertujuan untuk mematuhi putusan pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, Selasa,(28/11/2023).

Dalam atmosfer semangat transparansi dan akuntabilitas, acara pemusnahan dihadiri oleh sejumlah pejabat dan perwakilan dari berbagai instansi, termasuk Kepala Kepolisian Resor Pringsewu, Kepala Balai Pemasyarakatan Kabupaten Pringsewu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu, Kepala Satpol PP Kabupaten Pringsewu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pringsewu, serta para Kasi dan seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Berbagai jenis barang bukti turut dimusnahkan, mulai dari stempel kantor Pekon Margodadi Kec. Ambarawa Kab. Pringsewu yang dibuat di percetakan Dragon, tas merk EIGEER warna hitam, pakaian, senjata tajam, 18 unit handphone, plastik klip, kaca pirek, alat hisap sabu/bong, koreks api, hingga beberapa paket narkotika seperti sabu, ganja, tembakau gorila, tramadol, hexymer, dan barang bukti lainnya. Proses pemusnahan dilakukan dengan cermat melalui metode blending, pemotongan, pembakaran, dan penghancuran, sesuai dengan jenis barang bukti yang ada.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Bapak Ade Indrawan, S.H., menekankan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah penting dalam melaksanakan putusan pengadilan dan mencerminkan komitmen Kejaksaan untuk menjalankan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Kepala Kejaksaan menambahkan bahwa kehadiran para tamu undangan, khususnya dalam pemusnahan narkotika seperti Sabu, Ganja, Tramadol, dan Hexymer, menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dari proses tersebut.

Seluruh rangkaian acara pemusnahan barang bukti berlangsung dengan lancar dan aman, menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Pringsewu untuk menjaga keamanan dan keadilan di wilayahnya. Melalui langkah-langkah konkret seperti pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan Negeri Pringsewu terus berupaya menjunjung tinggi integritas sebagai pijakan utama dalam penegakan hukum.



Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network