PRINGSEWU, iNewsPringsewu.id-Dalam persiapan menyambut Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Komisi pemilihan Umum Kabupaten Pringsewu menggelar kegiatan sosialisasi pendidikan pemilih dan penanganan berita hoaks.
Suprondi, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pringsewu, memberikan penjelasan terkait penayangan iklan di media cetak, daring, dan televisi.
"Penayangan iklan di media cetak, daring, dan televisi harus mematuhi aturan yang berlaku untuk menjamin keberlangsungan tahapan kampanye Pemilu 2024."
"Potensi kerawanan Pemilu di Kabupaten Pringsewu menjadi perhatian serius. Kita perlu fokus pada kenetralan ASN, Polri, dan TNI dalam menjaga integritas Pemilu 2024."
Dalam laporan terbaru, Bawaslu RI merilis bahwa Provinsi Lampung termasuk dalam 10 daerah dengan potensi kerawanan Pemilu. Untuk mengantisipasi hal ini, Bawaslu Kabupaten Pringsewu telah membuka posko pengaduan di sembilan kecamatan dan kantor Bawaslu setempat.
"Posko pengaduan ini memudahkan masyarakat untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran atau ketidaknetralitas ASN dalam rangka mewujudkan Pemilu yang bersih dan adil."
Dengan potensi kerawanan yang diakui oleh Bawaslu RI, langkah-langkah preventif yang diambil oleh Bawaslu Kabupaten Pringsewu diharapkan dapat menciptakan Pemilu yang aman dan transparan. Masyarakat diundang untuk berperan aktif dengan melaporkan setiap ketidaknetralitas ASN atau pelanggaran lainnya melalui posko pengaduan yang telah disediakan.
Bersama-sama, kita memastikan Pemilu 2024 berlangsung dengan integritasdan keadilan.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait