PRINGSEWU,iNewsPringsswu.id-Belum genap sebulan bebas dari lembaga pemasyarakatan, ETZ (20) dari kelurahan Pajaresuk, Pringsewu, kembali berurusan dengan polisi. Ia ditangkap karena mencuri mixer beserta kabel terminal di Masjid Nurul Anwar, Pekon Tanjung Anom, Ambarawa Pringsewu, Lampung.
Kapolsek Pringsewu kota, AKP Rohmadi, mengungkapkan bahwa aksi pencurian ini terjadi pada 1 Desember 2023 sekitar pukul 02.00 Wib, baru diketahui pada pukul 04.15 Wib saat pengurus masjid akan mengumandangkan azan subuh.
Pengurus masjid melaporkan kejadian tersebut ke polisi setelah upaya pencarian alat pengatur suara senilai Rp. 2,6 juta tidak membuahkan hasil. Kapolsek Pringsewu Kota menjelaskan bahwa tekab 308 Polsek Pringsewu Kota berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
"Tersangka pencurian berinisial ETZ berhasil ditangkap di rumahnya pada Selasa (5/12) sore sekitar pukul 18.00 Wib tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya," kata Kapolsek.
Menurut Kapolsek, barang bukti berupa mixer dan kabel terminal yang dijual oleh tersangka seharga Rp. 500 ribu telah ditemukan dan menjadi bagian dari proses penyidikan. Tersangka, yang merupakan residivis, nekat kembali melakukan kejahatan untuk memenuhi keinginannya bersenang-senang.
"Tersangka ETZ telah ditahan di rutan Polsek Pringsewu Kota dan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tambah Kapolsek.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait