PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota berhasil menangkap Doni Wahyu Kridianto (27), warga Dusun Turisari Pekon Waringinsari Timur, pelaku penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor. Doni ditangkap di salah satu rumah kos di Bandar Lampung pada Jumat (21/12/2023).
Menurut Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi, penangkapan pertama kali terkait dengan penggelapan sepeda motor Honda Beat milik korban, Tegar Omar (22), senilai Rp.11 juta. Namun, pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan keterlibatan Doni dalam 7 kasus penggelapan kendaraan lain di wilayah kecamatan Pringsewu, Gadingrejo, dan Adiluwih.
"Tersangka Doni Wahyu, selain mengelapkan sepeda motor Tegar Omar, juga terlibat dalam penggelapan 7 unit sepeda motor di berbagai wilayah," ujar AKP Rohmadi.
Modus operandi Doni melibatkan permainan daring (Mabar) online, di mana ia mengajak korban bertemu dan bermain bersama. Pada tengah malam, Doni meminjam sepeda motor korban dengan alasan membeli rokok, namun kemudian kabur dan menjual kendaraan tersebut dengan sistem Cash On Delivery (COD) dengan harga bervariasi, berkisar antara 4-5 juta.
"Uang hasil penjualan kendaraan digunakan untuk berjudi online dan kegiatan bersenang-senang dengan wanita penjaja seks komersil," tambah Kapolsek.
Doni Wahyu Krisdianto kini berada di rutan Polsek Pringsewu Kota, dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Pihak berwajib masih menyelidiki keberadaan sepeda motor milik para korban dalam kasus-kasus yang melibatkan tersangka.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait