PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu Polda Lampung menggelar upacara solennel di lapangan apel mapolres untuk memperingati Hari Kesadaran Nasional.
Prosesi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka Melky Eryantoro, mantan Bintara Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pringsewu.
Melky terlibat dalam pelanggaran serius, termasuk tindakan disersi dengan meninggalkan dinas kepolisian tanpa alasan jelas selama lebih dari 30 hari berturut-turut.
Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya, menjelaskan bahwa upacara Hari Kesadaran Nasional ini memiliki tujuan mendalam, mengingatkan pada para pejuang bangsa serta memupuk kesadaran dan loyalitas kepada bangsa dan negara. Benny Prasetya mengakui kesedihan dan kesulitan saat melakukan upacara PTDH terhadap Melky.
Langkah-langkah bimbingan sebelumnya tidak berhasil, dan proses pemanggilan untuk perbaikan juga tidak memberikan hasil positif.
"Pimpinan Polri telah melakukan langkah-langkah lain sebelum pemberhentian tidak dengan hormat, seperti proses pemanggilan dengan maksud perbaikan yang bersangkutan, sampai akhirnya dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri," ungkap Benny Prasetya.
Prosesi PTDH, menurut Kapolres, menjadi langkah tegas sebagai bentuk penegakan disiplin di lingkungan kepolisian.
Keputusan ini dianggap sebagai pembelajaran bagi seluruh personel, mengajak mereka untuk menjaga disiplin dalam menjalankan tugas.
Benny Prasetya menekankan pentingnya disiplin yang kuat sebagai fondasi untuk memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat dan menjaga citra positif kepolisian.
Kejadian ini diharapkan menjadi cerminan komitmen Polres Pringsewu dalam menjalankan tugas dengan profesional dan penuh integritas.
Benny Prasetya menegaskan bahwa penegakan hukum dan disiplin adalah kunci dalam menjaga kepercayaan masyarakat, sambil berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait