LAMPUNG TIMUR,iNewsPringsewu.id-Kejaksaan Negeri Lampung Timur menerima pengembalian uang sebesar Rp 1.490.242.750, hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung terkait anggaran Makan Minum Bupati dan Wakil Bupati di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Timur pada tahun anggaran 2022. Konferensi pers terkait penyerahan dana tersebut digelar pada Selasa (6/2/2024), dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait.
Dalam konferensi pers tersebut, hadir Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo, bersama dengan Kabag Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Timur, Triwahyu Handoyo, Inspektur Lampung Timur, Ahmad Zainuddin, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Agus Baka, serta sejumlah pejabat lainnya seperti Kasi Pidsus Marwan dan Kasi Intel Muhammad Roni.
Agus Baka, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, dalam keterangannya menyebutkan bahwa uang yang ditemukan tersebut akan dikembalikan kepada Kas Daerah (Kasda) Lampung Timur.
Penyerahan dana ini merupakan langkah transparan dan akuntabel dalam menangani hasil temuan BPK, sebagai upaya untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait