Terlibat Pencurian Mobil Pick Up di Pringsewu, Dua Warga Lampung Tengah Ditangkap Polisi

Hardi Suprapto
Penangkapan Dua pelaku pencurian Mobil Pickup,Foto iNewsPringsewu.id/Humas Polres Pringsewu

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Dua warga Kabupaten Lampung Tengah ditangkap oleh polisi karena terlibat dalam kasus pencurian mobil pick up di wilayah Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Pelaku, ML (40) dan NR (41), berhasil diringkus di rumah masing-masing di Desa Negeri Ratu, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah pada Rabu (28/2/2024) sekitar pukul 04.00 WIB.

Saat proses penangkapan, tersangka ML berusaha melarikan diri ke areal perkebunan dan mengalami kecelakaan yang menyebabkan salah satu kakinya patah. 

Selain itu, polisi juga berhasil menyita 1 unit mobil Mitsubishi Colt L300 BE 8266 TY yang sudah diganti nomor platnya dengan B 2278 KFB. 

Mobil ini merupakan milik Toni (44) yang hilang dicuri pada Kamis (22/2/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.

Polisi juga mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan para pelaku untuk melakukan pencurian, seperti kunci leter Y, besi, dan obeng.

Kasus ini diungkap setelah tim gabungan unit Reskrim Polsek Sukoharjo, Polsek Pringsewu Kota, dan Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu melakukan penyelidikan selama seminggu.

Menurut Kapolsek Sukoharjo, Iptu Riyadi, kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Ia juga menduga kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan pencuri kendaraan roda empat yang sering beraksi di wilayah Pringsewu. 

Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolsek Sukoharjo dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network