Pelaku Penganiayaan Berat Diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota

Paroha
Dalam pemeriksaan, KM mengaku nekat menganiaya korban karena kesal, Jum'at,(08/03/2024).Foto iNewsPringsewu.id/Humas Polres Pringsewu

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan berat, yang identitasnya disebutkan dengan inisial KM (29), merupakan warga Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu, Lampung. Penangkapan dilakukan pada Jumat (8/3/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menjelaskan bahwa tersangka KM ditangkap atas dugaan terlibat dalam kasus penganiayaan berat terhadap korban Dingot Maruba (28), warga Desa Tiga Bolon, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatra Utara.

Kejadian penganiayaan tersebut terjadi di rumah mertua KM, yang berlokasi di jalan Kejaksaan Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu, pada Rabu siang (6/3/2024) sekitar pukul 10.30 WIB.

Menurut Kasat, modus operandi pelaku adalah memukuli korban menggunakan potongan kayu kasau hingga mengakibatkan luka parah di beberapa bagian tubuh korban, seperti luka robek di bagian pelipis, kepala belakang, dan luka lebam di punggung serta tangan.

"Korban saat ini masih dirawat di RSUD Pringsewu karena luka-lukanya," tambah Kompol Rohmadi pada Sabtu (9/3/2024) siang.

Dalam pemeriksaan, KM mengaku nekat menganiaya korban karena kesal. Penganiayaan tersebut dilakukan secara spontan dan tidak direncanakan.

"Menurut pengakuan tersangka, korban sering membantah ucapan mertuanya saat membahas tunggakan uang koperasi, yang membuat tersangka emosi dan akhirnya melakukan penganiayaan terhadap korban," ungkapnya.

Potongan kayu kasau yang digunakan dalam penganiayaan telah ditemukan dan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkaranya.

KM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polsek Pringsewu Kota. Dia dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.

Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network