PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Empat warga dari Pekon Selapan, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, telah ditangkap karena tertangkap basah bermain judi kartu remi selama bulan suci Ramadan 2024/1445 Hijriah.
Para pelaku, dengan inisial MS (56), AI (49), JI (53), dan SA (38), kini berada di tahanan Mapolsek Pardasuka setelah penangkapan oleh petugas pada Rabu (20/3/2024) malam sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah rumah di Dusun Sidodadi Pekon Selapan.
Kapolsek Pardasuka, Iptu Jumbadio, mengkonfirmasi penangkapan tersebut, menyatakan bahwa bersama keempat pelaku.
Petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu set kartu remi dan uang tunai senilai Rp410 ribu dalam berbagai pecahan rupiah.
Penangkapan ini dipicu oleh informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas perjudian di tengah-tengah mereka.
Sebagai tindak lanjut, keempat pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor Polsek Pardasuka.
Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun sebagai pertanggungjawaban atas perbuatan mereka.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya represif kepolisian dalam menegakkan hukum dan merespons keluhan masyarakat terkait aktivitas perjudian yang meresahkan
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait