PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id- Seorang pria berinisial RE (27) dari Desa Banjar Agung, Tulang Bawang, ditangkap oleh Polsek Gadingrejo Polres Pringsewu karena kedapatan membawa senjata api rakitan. Penangkapan ini dilakukan di depan ruko di Dusun Wonokriyo, Pekon Wonodadi, Gadingrejo, Pringsewu pada Selasa, 21 Mei 2024 sekitar pukul 08.30 WIB.
Kapolsek Gadingrejo AKP Hasbulloh, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai dua orang pria yang terlihat mondar-mandir di depan rumah kos dekat Kampus Universitas Aisyah Pringsewu (UAP). Kedua pria ini dicurigai berencana melakukan tindakan kriminal.
“Setelah menerima laporan, kami segera mengirim tim Unit Reskrim ke lokasi untuk memverifikasi informasi tersebut. Di lokasi, kami menemukan dua pria sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan warga,” kata AKP Hasbulloh.
Saat dilakukan pemeriksaan, salah satu pria terlihat panik. Setelah diperiksa, ditemukan senjata api rakitan jenis pistol beserta empat butir amunisi aktif dan satu selongsong peluru dalam tas yang dibawanya.
RE langsung diamankan ke Mapolsek Gadingrejo, sementara rekannya masih diperiksa sebagai saksi.
Jika terbukti terlibat, rekan pelaku juga akan dijadikan tersangka. Senjata api rakitan dan amunisi kini menjadi barang bukti dalam penyidikan.
Kapolsek menjelaskan bahwa kepemilikan senjata api ilegal ini melanggar Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
“Atas pengungkapan kasus ini, kami berterima kasih kepada warga yang telah berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Kami berharap sinergi antara Polri dan masyarakat terus terjaga untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” ujar AKP Hasbulloh.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait