PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id – Kejaksaan Negeri Pringsewu resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu tahun 2022. Dana hibah tersebut bersumber dari anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu dengan total nilai sebesar Rp3.285.000.000.
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M.Hum., menyatakan bahwa penyidikan ini merupakan hasil tindak lanjut dari penyelidikan yang menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam penggunaan dana hibah tersebut. "Penyidik saat ini masih terus mengumpulkan alat bukti sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP," jelasnya.
R. Wisnu Bagus Wicaksono juga mengimbau agar semua pihak yang akan dimintai keterangan bersikap kooperatif demi kelancaran proses hukum. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan keagamaan.
Tim Kejaksaan Negeri Pringsewu akan terus melakukan pengembangan dalam upaya menuntaskan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait