PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id- Polres Pringsewu berhasil mengungkap sindikat penipuan yang dikendalikan dari balik jeruji Rutan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Keempat pelaku, termasuk otak di balik kejahatan ini, Mustofa, seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), berhasil menipu seorang bos beras asal Pringsewu hingga puluhan juta rupiah.
Kapolres Pringsewu, AKBP Yunnus Saputra, dalam konferensi pers yang digelar di aula Polres Pringsewu pada Senin (09/09/2024), menjelaskan bahwa modus operandi penipuan ini dimulai dengan membuat korban percaya bahwa mereka akan menerima pembayaran melalui transfer bank. Para pelaku, yang berbagi peran masing-masing, membuat bukti transfer palsu yang tampak sangat meyakinkan.
"Mustofa, yang saat ini menjalani hukuman di Rutan Kota Agung, merupakan otak dari kejahatan ini. Ia mendapatkan akses ke telepon genggam yang diselundupkan oleh tukang ojek ke dalam rutan," ujar AKBP Yunnus Saputra.
Sementara itu, tiga pelaku lainnya berperan meyakinkan korban melalui komunikasi, hingga akhirnya barang berupa beras diambil oleh kaki tangan mereka untuk kemudian dijual kembali. Bukti transfer palsu digunakan untuk mengelabui korban agar percaya bahwa pembayaran sudah dilakukan.
Selama operasi, polisi berhasil menyita empat telepon genggam dan bukti transfer palsu yang digunakan dalam aksi penipuan tersebut. Kapolres Pringsewu juga menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini lebih lanjut, termasuk penyelidikan melalui media sosial Facebook, yang digunakan oleh pelaku sebagai alat komunikasi.
“Ini merupakan peringatan bagi para pedagang untuk lebih waspada dalam bertransaksi. Tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya yang belum melapor,” tambah Kapolres.
Para korban yang merasa telah menjadi target penipuan ini diimbau untuk segera melaporkan kejadian yang mereka alami agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwajib.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat menjadi pelajaran agar masyarakat lebih waspada terhadap kejahatan yang melibatkan penggunaan teknologi untuk menipu dari balik penjara.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait