Masa Tenang Pilkada 2024 Dimulai: Aturan dan Larangan Kampanye Diperketat

Rahmad
Pada masa tenang, peserta Pilkada dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun,Foto iNewsPringsewu.id/Tangkapan Layar

 

JAKARTA,iNewsPringsewu.id– Menjelang hari pemungutan suara Pilkada 2024, masa tenang kampanye segera dimulai. Masa tenang adalah periode di mana semua bentuk aktivitas kampanye dilarang, dan peserta Pilkada diwajibkan untuk menghentikan segala bentuk promosi atau pergerakan yang berhubungan dengan kampanye.

Menurut ketentuan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), masa tenang kampanye untuk Pilkada 2024 akan berlangsung selama tiga hari, yaitu dari Minggu, 24 November 2024 hingga Selasa, 26 November 2024.

Berikut adalah tahapan dan jadwal Pilkada 2024:

  • Pelaksanaan kampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024
  • Masa tenang: Minggu, 24 November 2024 – Selasa, 26 November 2024
  • Pemungutan suara: Rabu, 27 November 2024
  • Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil: Rabu, 27 November – Senin, 16 Desember 2024
  • Penetapan calon terpilih: Maksimal 3 hari setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai permohonan yang terregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
  • Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Maksimal 5 hari setelah putusan MK diterima oleh KPU.
  • Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

Aturan Ketat Selama Masa Tenang Selama masa tenang, terdapat sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh peserta Pilkada. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, peserta Pilkada dilarang melakukan segala bentuk kampanye dalam periode ini.

Selain itu, media massa—baik cetak, elektronik, media sosial, maupun lembaga penyiaran—dilarang menyiarkan berita, iklan, atau rekam jejak yang mengarah pada kepentingan kampanye. Semua bentuk penyiaran yang bisa menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pilkada selama masa tenang juga dilarang.

Masa tenang ini dimaksudkan untuk memberikan ruang kepada pemilih untuk menilai secara objektif tanpa adanya gangguan atau pengaruh dari aktivitas kampanye yang masih berlangsung. KPU berharap dengan adanya aturan ini, proses pemilu dapat berlangsung dengan adil dan transparan.

Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network