Lengah di Perkebunan, Motor Raib: Buruh Serabutan di Pringsewu Dibekuk Polisi

Raihan Hanif Nasrulloh
Pengungkapan kasus pencurian motor di area perkebunan, Jumat (3/1/2025).Foto:iNewsPringsewu.id/Humas Polres Pringsewu

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id- Aparat kepolisian Polres Pringsewu menangkap seorang buruh serabutan berinisial RI (41), warga Pekon Kamilin, Kecamatan Pagelaran Utara, yang diduga mencuri sepeda motor di area perkebunan. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (2/1/2025) dini hari di kediaman pelaku.  

Menurut Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Pringsewu, IPDA Candra Hirawan, pencurian terjadi pada Juli 2024. Korban, Samsuri, kehilangan sepeda motor Honda Revo BE 3461 UD miliknya yang diparkir di sebuah gubuk di kebun saat mencari rumput dan memancing.  

"Setelah menerima laporan korban, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya," ujar IPDA Candra dalam konferensi pers, Jumat (3/1/2025).  

RI mengaku mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia mengklaim tidak memiliki pekerjaan tetap dan kesulitan memenuhi kebutuhan keluarganya. "Pelaku juga menyebutkan bahwa ia tidak memiliki kendaraan untuk bekerja, sehingga nekat mencuri motor yang ditinggal di lokasi sepi," jelas IPDA Candra.  

Setelah mencuri, pelaku menukar tambah motor korban dengan kendaraan lain dan memperoleh uang tambahan Rp1 juta. Uang tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.  

Polisi telah mengamankan sepeda motor korban sebagai barang bukti. RI kini ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.  

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan kendaraan tanpa pengamanan, terutama di tempat yang sepi," kata IPDA Candra.  

Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network