PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id- Kondisi memprihatinkan kembali menyelimuti dunia pelayanan kesehatan di Kabupaten Pringsewu. Sebuah ambulans milik Puskesmas Pringsewu terungkap dalam kondisi mati pajak sejak tahun 2024. Temuan ini menimbulkan keprihatinan mendalam dan membuka tabir lemahnya pengelolaan aset vital kesehatan masyarakat.
Ambulans dengan nomor polisi BE 1229 UZ tersebut tampak terparkir di halaman Puskesmas tanpa digunakan. Masa berlaku pajak kendaraan yang hanya tercatat hingga Maret 2025, menunjukkan bahwa kendaraan itu tidak layak lagi beroperasi secara hukum di jalan raya.
Kepala UPT Puskesmas Pringsewu, Wahyudin, membenarkan kondisi tersebut. Dalam keterangannya kepada awak media, ia mengaku prihatin dan menyayangkan kelalaian yang terjadi sebelum masa kepemimpinannya.
“Benar, kendaraan tersebut memang pajaknya belum dibayarkan sejak tahun lalu. Itu adalah warisan dari UPT sebelumnya. Saya baru menjabat tiga bulan dan sangat miris melihat kondisi puskes ini, termasuk ambulans yang tidak terurus,” ujarnya.Senin,(14/04/2025).
Lebih lanjut, Wahyudin menegaskan bahwa pihaknya telah menganggarkan biaya pembayaran pajak dalam rencana kerja tahun ini. Ia berjanji, kendaraan akan kembali aktif setelah seluruh kewajiban administrasi diselesaikan.
Sudah kami anggarkan, kemungkinan bulan depan pajaknya dibayar,” tambahnya.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait