PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id — Baru sebulan berkenalan melalui media sosial, seorang pemuda berinisial CH (19) di Kabupaten Pringsewu, Lampung, diduga membawa kabur sepeda motor milik teman wanitanya. Motor Honda Beat tersebut kemudian dijual secara cash on delivery (COD) seharga Rp2,3 juta.
CH ditangkap polisi saat menonton pertunjukan kuda kepang di Pekon Podosari, Kecamatan Pringsewu, Senin (21/9/2026) malam.
Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugiyanto mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari SF (14), pelajar asal Kecamatan Sukoharjo, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BE 4063 AK.
“Setelah menerima laporan korban, kami melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku. Dari hasil penyelidikan, keberadaan pelaku berhasil diketahui dan kemudian kami amankan,” kata Sugiyanto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, Rabu (23/9/2026).
Peristiwa bermula pada Minggu (28/6/2026), saat korban dan CH pergi ke pantai di wilayah Tanggamus. Dalam perjalanan pulang sekitar pukul 18.00 WIB, keduanya berhenti untuk minum kopi di kawasan wisata kuliner Maliosewu, Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo.
Di lokasi tersebut, CH meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak mengambil uang di BRI Link. Namun, CH tidak kembali dan sulit dihubungi.
Korban sempat menunggu hingga hampir dua pekan sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp8 juta.
Dari hasil pemeriksaan, CH mengakui sepeda motor tersebut telah dijual secara COD seharga Rp2,3 juta. Uang hasil penjualan kemudian digunakan untuk membeli ponsel.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk menemukan kendaraan yang telah dijual tersebut sekaligus mendalami dugaan adanya perencanaan dalam perkara itu.
“Yang bersangkutan kami amankan saat sedang menonton pertunjukan kuda kepang. Saat ini tersangka sudah kami tahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Sugiyanto.
CH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Gadingrejo. Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait
