PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id — Sebuah Toyota Avanza yang masih terikat jaminan fidusia diduga dialihkan dan dijual kepada pihak lain seharga Rp50 juta. Perkara tersebut menyeret K (57), warga Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung, yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
K dijemput polisi dari rumahnya pada Selasa (22/9/2026), setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa memberikan alasan yang sah.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra mengatakan, perkara tersebut bermula dari laporan perusahaan pembiayaan PT Indomobil.
“Yang bersangkutan sudah dua kali dipanggil penyidik, namun tidak hadir tanpa memberikan keterangan yang sah. Sehingga penyidik melakukan upaya paksa untuk membawa yang bersangkutan,” kata Ramon, Kamis (24/9/2026).
Kasus ini terkait Toyota Avanza bernomor polisi B 1598 PZH yang dibeli K secara kredit melalui PT Indomobil dengan nilai pembiayaan sekitar Rp162,5 juta.
Perjanjian kredit dibuat pada 3 Maret 2025 dengan tenor 36 bulan dan angsuran Rp4.516.000 per bulan.
Pembayaran semula berjalan lancar hingga angsuran kedelapan. Memasuki angsuran kesembilan, pembayaran mulai macet dan berlanjut hingga tunggakan mencapai angsuran ke-15.
Saat melakukan pengecekan, pihak perusahaan pembiayaan mendapati kendaraan tersebut sudah tidak berada dalam penguasaan K dan diduga telah dialihkan kepada pihak lain tanpa izin.
PT Indomobil kemudian melaporkan perkara tersebut kepada polisi dengan nilai kerugian sekitar Rp126,4 juta.
Dalam pemeriksaan, K mengakui telah menjual kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tersebut seharga Rp50 juta. Polisi menyebut uang hasil penjualan digunakan untuk membayar utang.
“Yang bersangkutan mengakui kendaraan tersebut telah dijual seharga Rp50 juta. Uangnya digunakan untuk membayar utang,” ujar Ramon.
Polisi masih menelusuri keberadaan kendaraan yang diduga telah berpindah tangan hingga wilayah Pulau Jawa.
K kini ditahan di Polsek Pringsewu Kota dan disangkakan melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Jaminan Fidusia serta Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait
