LAMPUNG,iNewsPringsewu.id — Polemik yang menyeret nama seorang anggota DPRD Kabupaten Pringsewu berinisial MA memasuki ranah hukum. MA resmi melaporkan persoalan yang dinilainya telah menyangkut kehormatan, harkat dan martabat dirinya ke Polda Lampung pada Minggu (4/10/2026).
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor: STTPL/B/762/X/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG.
MA datang didampingi tiga kuasa hukum, yakni Deru Anggun Samudra, Adi Sapta Pamungkas dan Yuridhis Mahendra, bersama tim dari Peradi.
Saat ditemui awak media usai keluar dari Markas Polda Lampung, MA memilih menyerahkan penjelasan mengenai laporan tersebut kepada tim kuasa hukumnya.
“Silakan berkoordinasi dengan tim kuasa hukum saya,” ujar MA.
Kuasa hukum MA, Deru Anggun Samudra, mengatakan langkah hukum tersebut merupakan hak kliennya sebagai warga negara yang taat terhadap hukum sekaligus upaya untuk memulihkan nama baik serta kehormatan pribadi dan keluarganya.
Menurut Deru, MA selama ini memilih diam dan menunggu adanya pengaduan maupun langkah hukum dari pihak yang sebelumnya menyampaikan tuduhan terhadap dirinya.
Ia menegaskan, berbagai tuduhan tersebut nantinya dapat diuji melalui proses hukum, baik dari sisi formil maupun materiil.
“Jangan sampai hanya menjadi asumsi, apalagi tuduhan liar semata,” kata Deru.
Sementara itu, Adi Sapta Pamungkas menambahkan bahwa laporan tersebut tidak semestinya dipandang sebagai bentuk kriminalisasi. Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh MA merupakan bagian dari penggunaan hak konstitusional warga negara dalam memperoleh kepastian dan perlindungan hukum.
“Terkait substansi laporan yang telah kita lakukan adalah persoalan yang menyangkut pencemaran nama baik dan pengancaman sebagaimana Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 juncto Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional,” ungkap Adi di hadapan awak media.
Berawal dari Pemberitaan Usai Kunjungan Kerja
Polemik tersebut, berdasarkan keterangan yang disampaikan kuasa hukum, bermula setelah sejumlah anggota DPRD Pringsewu dari Komisi I melakukan kunjungan kerja ke Yogyakarta.
Sepulang dari kegiatan tersebut, muncul pemberitaan dan informasi di media sosial yang menurut pihak MA berisi tuduhan mengenai dugaan perselingkuhan yang dikaitkan dengan dirinya.
Pihak MA juga menyebut adanya dugaan serangan melalui pesan WhatsApp dan media sosial, termasuk Instagram dan TikTok. Serangan tersebut, menurut pihaknya, tidak hanya ditujukan kepada MA tetapi juga menyebut anak-anaknya.
Atas kondisi tersebut, MA melalui kuasa hukumnya memilih menempuh jalur hukum untuk meminta persoalan tersebut diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Laporan ke Polda Lampung kini menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan proses pemeriksaan dan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Hingga proses hukum berjalan, berbagai tuduhan yang menjadi latar belakang laporan tersebut masih merupakan bagian dari perkara yang harus dibuktikan melalui mekanisme hukum dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum adanya hasil pemeriksaan serta keputusan dari pihak berwenang.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait
