Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Aksi Bersih Tempat Ibadah, Rizal Agusty Bersama Warga Gadingrejo
Advertisement . Scroll to see content

Video Kejari Pringsewu Tahan Mantri BRI

Senin, 28 April 2025 | 19:59 WIB
  • author Hardi Suprapto

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id - Penetapan tersangka diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, S.H., M.Hum., melalui Kepala Seksi Intelijen I Kadek Dwi A., S.H., M.H., pada Senin (28/4/2025).

Menurutnya, keputusan ini diambil setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh auditor Kejaksaan Tinggi Lampung, perbuatan G.K. menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp520 juta.

Editor: Indra Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest Video

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut