get app
inews
Aa Text
Read Next : Wiriawan Sada Melindra: Sosok Putra Daerah yang Maju di Pilkada Pringsewu 2024

DPMPTSP Pringsewu Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko

Senin, 27 Juni 2022 | 12:22 WIB
header img
Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Bimtek di Aula Hotel Urban Pringsewu Utara Senin, Foto ponidi Pringsewu,(27/6/2022)

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Drs. Masykur Hasan membuka secara resmi Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sosialisasi Implementasi Perizinan berusaha berbasis resiko di Aula Hotel Urban Pringsewu Utara Senin (27/6/2022).

Hadir dalam kegiatan para narasumber, Kepala Bappeda Pringsewu Ahmad Fadoli, Kadis Koperindag dan UMKM Malian Ayub yang di wakili sekretaris Sulistyo ningseh, Kepala Bagian Hukum Putra Aditia Gumilang, Analis Kebijakan Ahli Madya Mardiyanto, dan 100 para peserta pelaku usaha se - Kabupaten Pringsewu

Meningkatkan pengetahuan para pelaku usaha mengenai ketentuan perizinan berusaha sebagai dampak dari diberlakukannya UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja.

“Untuk meningkatkan capaian realisasi penanaman modal melalui sajian laporan penanaman modal secara online oleh setiap pelaku usaha, dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada,” katanya.

Dalam rangka meningkatkan investasi, kemudahan berusaha dan penyederhanaan proses perizinan serta memberikan perhatian yang lebih besar pada peran usahan mikro dan kecil, Pemerintah Indonesia melakukan terobosan dengan mengesahkan Omnibus Law, yaitu UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

“Dengan tujuan pengesahan Undang-undang tersebut salah satu diantaranya adalah untuk mendorong kemudahan berusaha dengan sistem perizinan yang sederhana,” ujarnya.

Kadis DPMPTSP Pringsewu Ikhsan Hendrawan menjelaskan, penyelenggaraan perizinan berusaha saat ini mengalami perubahan total, karena penyelenggaraan perizinan berusaha tidak lagi berbasis izin. 

Berbasis risiko dan semuanya di proses melalui aplikasi perizinan terintegritas secara elektronik yang dikenal dengan istilah Online Singel Submission (OSS) atau Risk Base Approach

Berharap para peserta pelaku usaha bimbingan teknis/sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko dapat memahami mekanisme dan proses perizinan berusaha saat ini, guna mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan untuk pembangunan di Pringsewu.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut