get app
inews
Aa Text
Read Next : KPU Resmi Tetapkan Jadwal Pilkada Serentak pada 27 November 2024

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Mencabut Izin Usaha 12 Gerai Holywings.

Selasa, 28 Juni 2022 | 12:27 WIB
header img
Anies Cabut izin Usaha 12 Gerai Holywings,Foto ist (28-06-2022)

JAKARTA, Pringsewu.inews.id -Infografik: Anies Cabut Izin Usaha 12 Gerai Holywings, Mana Saja? 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha 12 gerai Holywings.

"Hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan

Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika dikutip dari Senin (27/6).

Sertifikat standar KBLI 56301 adalah Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang seharusnya dimiliki oleh Holywings karena menjual minuman beralkohol dan non-alkohol untuk makan di tempat.

Saat ini, restoran-bar tersebut hanya punya Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221. 

Izin itu hanya memperbolehkan menjual minuman beralkohol untuk dibawa pulang.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut