PRINGSEWU,iNewsPringsewu.idR-Tim Gabungan Tekab 308 Polsek Pringsewu Kota Serta Polres Pringsewu Meringkus Tiga Tersangka Pelaku Pencurian Dengan pemberatan (Curat), dengan sasaran kendaraan bermotor.
Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu AK Harahap Didampingi Kanit Reskrim Polsek Pringsewu Kota Ipda Candra Hirawan.
"Dapat kamu sampaikan Tekab 308 Reskrim Polsek Pringsewu Kota dengan di back Up Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pringsewu telah berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian berinisial DS (36), UW (29 dan HM (36).
Ketiga tersangka dilakukan penangkapan di dua lokasi terpisah. DS dan UW diringkus pada Senin 18 Juli 2022, sekira pukul 14.00 Wib diarea makam KH Gholib Pringsewu.
Keduanya ditangkap saat berupaya melarikan diri setelah gagal melakukan pencurian di salah satu rumah warga di jalan Kejaksaan Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu.
"Kedua tersangka diringkus Polisi dengan bantuan warga masyarakat saat berupaya melarikan diri, setelah kepergok warga saat berupaya melakukan pencurian sepeda motor, disalah satu rumah warga di wilayah Kelurahan Pringsewu Barat.
Dari kedua tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Satu unit sepeda motor merk Honda Vario tanpa nomor Polisi.
Dan saat dilakukan proses penggeledahan, didalam tas yang dibawa salah satu tersangka, Polisi mendapatkan sejumlah barang antara lain, 1 unit Tab android merk Samsung, 1 buah kunci leter Y berikut anak kunci yang sudah dipipihkan, 1 buah obeng.
"Hasil interogasi, Tab Android didapat dari hasil mencuri disalah satu rumah kos yang berada di wilayah kelurahan Pringsewu Selatan. Sementara barang lainya merupakan alat milik tersangka yang dipergunakan untuk memperlancar aksi kriminalnya.
Tersangka HM kata Iptu Harahap melanjutkan, diamankan Polisi pada Sabtu 16 Juli 2022 sekira pukul 02.00 Wib saat sedang berada di salah satu rumah warga di wilayah Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Pringsewu.
Dirinya ditangkap polisi atas dugaan terlibat dalam 3 perkara pencurian kendaraan bermotor dua diantaranya berada diwilayah hukum Polsek Pringsewu Kota, sedangkan 1 TKP lain berada diwilayah hukum Polsek Pardasuka.
Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda beat dan 1 unit Ponsel Merk Vivo Y12s.
"Tersangka HM tercatat sudah tiga kali melakukan aksi pencurian dengan sasaran kendaraan bermotor dan barang elektronik. Pencurian itu dilatar belakangi keinginan berhura-hura seperti untuk membeli narkoba.
KBO menambahkan, dari tiga tersangka yang berhasil diamankan, dua diantaranya berstatus residivis kambuhan yakni tersangka HM dan DS.
Penyidikan ke-tiga tersangka di sangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Editor : Indra Siregar