Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Aksi Bersih Tempat Ibadah, Rizal Agusty Bersama Warga Gadingrejo
Advertisement . Scroll to see content

Sembilan Pelaku Pelempar Batu Bus Pahala Dijerat Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Sabtu, 06 Agustus 2022 | 22:31 WIB
  • author Tim Liputan
Sembilan Pelaku Pelempar Batu Bus Pahala Dijerat Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Bus pahala dilempar Batu di Lampung.Foto istimewa

BANDARLAMPUNG,iNewsPringsewu.id-Tim gabungan berhasil mengamankan 9 orang ABH diduga pelaku pelemparan batu terhadap Bus Palala yang terjadi beberapa hari lalu,Sabtu (06-08-2022)

Sembilan orang ABH tersebut yakni berinisial MB (15), MA (13), MF (14), MAZ (13), AR (16), SA (12), RA (14), AR (11) dan MFG (11). Kesembilan orang itu merupakan warga Tanjung Bintang.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad,Kesembilan anak tersebut ditangkap atas dasar laporan Iswardi dengan nomor LP/B-814/VIII/2022/SPK/SEK TANJUNG BINTANG/RES LAMSEL/ pada Tanggal 02 Agustus 2022 tentang Tindak Pidana Pengerusakan Kaca mobil Bus Palala No Pol BA 7025 PU.

Informasi Sebelumnya Kejadiannya pada hari selasa 2 Agustus 2022 sekitar pukul 16.58 WIB, ketika mobil Bus Palala sedang melintas di jalan tol jalur KM 68-70 Jalur A Desa Serdang, Kecamatan Tanjung bintang, Lampung selatan, 

Tiba-tiba ada yang melakukan pelemparan batu ke arah mobil bus tersebut, dan mengenai kaca mobil di bagian kiri dan mengakibatkan kaca mobil tersebut pecah.

Atas perbuatannya Sembilan Pelaku Dijerat Pasal 170 Kuhp dan atau 406 KUHP Jo 55 KUHP dengan tetap mempedomani UU No.11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

 

Editor: Indra Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut