Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ratusan Laskar Gerindra se-Lampung Gelar Apel di Padepokan Garuda Yaksa
Advertisement . Scroll to see content

Polsek Pringsewu Kota Ringkus Seorang Terduga Pelaku Pencurian Handphone Milik Siswi SMP

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 16:54 WIB
  • author Indra Siregar
Polsek Pringsewu Kota Ringkus Seorang Terduga Pelaku Pencurian Handphone Milik Siswi SMP
Polsek Pringsewu Kota Ringkus Seorang Terduga Pelaku Pencurian Handphone Milik siswi SMP.Foto Humas Polres Pesawaran.(19-08-2022)

PRINGSEWU.Pringsewu.iNews.id-Seorang terduga pelaku pencurian, berinisial AS (29), warga Pekon Ambarawa, Kecamatan Ambarawa, kabupaten Pringsewu, Lampung berhasil diringkus Tekan 308 Unit Reskrim Polsek Pringsewu kota, Polres Pringsewu.

Tersangka AS, ditangkap Polisi atas dugaan telah melakukan pencurian 1 unit Handphone merk Oppo A96, milik korban Aurel (12), warga Kelurahan Pajaresuk, Pringsewu.

Pencurian itu terjadi pada Jumat (22/7/22) sekira pukul 13.00 Wib dengan TKP ruang kelas disalah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Pringsewu.

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Ansori Samsul Bahri, mengatakan tersangka AS diringkus Polisi dirumahnya pada Rabu (17/8) sekira pukul 14.00 Wib.

Sebelum hilang HP disimpan korban didalam tas dan ditinggal didalam ruang kelas lalu ditinggal kegiatan belajar diluar kelas.

Saat korban kembali keruang kelas dan memeriksa tas, ternyata HP seharga Rp. 3,5 juta miliknya sudah hilang.

"Atas kejadian itu, korban mengadukan kepada orang tuanya dan kemudian melapor ke Pihak Kepolisian untuk ditindaklanjuti

Setelah melaksanakan serangkaian proses penyelidikan, Polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian dan kemudian menangkapnya.

"Dari tangan AS, polisi berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa 1 unit Handphone merk Oppo A96.

Lebih lanjut tersangka berikut barang bukti diamankan di mapolsek Pringsewu kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka AS, disangkakan melanggar pasal 362 Jo pasal 372 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun Penjara.

Editor: Indra Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut