get app
inews
Aa Read Next : Kapolda Lampung Memuji Kedisiplinan Para Buruh: Aksi May Day Berlangsung Damai

Satreskrim Polres Pringsewu Tangkap Pelaku Judi Togel Di Gadingrejo

Selasa, 23 Agustus 2022 | 09:49 WIB
header img
Pelaku judi togel berinisial BB (54) warga Pekon Wonodadi digelandang ke polres pringsewu.Foto Humas Polres pringsewu (23-08-2022)

PRINGSEWU.Pringsewu.iNews.id-Seorang terduga pelaku judi togel berinisial BB (54) warga Pekon Wonodadi, Gadingrejo, Pringsewu ditangkap Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu pada Minggu (21/8/22).

Penangkapan pelaku judi itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata kepada awak media pada Selasa (23/8/22).

Minggu malam kemarin, Tekab 308 Polres Pringsewu telah berhasil meringkus seorang pria berinisial BB atas dugaan terlibat dalam praktik judi Togel

Disampaikan Kasat Reskrim, tersangka BB diringkus polisi dirumahnya sekira pukul 21.00 Wib. Pengungkapan perjudian ini berawal dari informasi masyarakat yang resah resah dengan adanya praktik perjudian yang dilakukan tersangka BB.

"Awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang kemudian langsung ditindaklanjuti dengan upaya penangkapan.

Barang bukti yang terkait dengan tindak pidana yang dilakukannya.Diantaranya, 11 lembar kertas kopelan pasangan, 1 Lembar kertas Rekapan pasangan togel Hongkong, 33 kertas kopelan kosong untuk pemasang, 1 buah pena, 1 gulung karung warna putih, uang tunai Rp. 230 ribu, 1 unit ponsel dan 1 nit sepeda motor.

“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di mapolres Pringsewu dan sedang dalam proses pemeriksaan dan pengembangan penyidik," ujarnya.

Tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian.Dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 10 tahun.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut