get app
inews
Aa Read Next : Kapolda Lampung Ajak Masyarakat Perangi Praktik Judi Online: Ancaman Hukuman Tegas bagi Pelaku

Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas Ketiga Pelaku Sedang Asik Bermain Judi Jenis Kartu Remi

Senin, 29 Agustus 2022 | 23:02 WIB
header img
Tiga Pelaku Asik Bermain Judi Kartu Remi Dirumah.Foto iNewsPringsewu.id/Polres Lampung Tengah

LAMPUNGTENGAH,PringsewuiNews.id-Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah, meringkus tiga pelaku tindak pidana perjudian jenis kartu remi berinisial SN (66), AH (55) dan Paino (46), ketiganya merupakan warga Kampung. Purwo Adi Kecamatan, Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah.

Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas,menjelaskan bahwa ketiga pelaku tersebut ditangkap petugas berdasarkan informasi warga sekitar yang sudah resah terkait keberadaan judi tersebut, Senin (29/8/22).

Berbekal dari laporan warga, kemudian Tim Tekab 308 dipimpin kanit resum Ipda. Pande Putu Yoga. melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga pelaku yang sedang asik bermain judi jenis kartu remi dirumah salah satu pelaku inisial AH sementara satu pelaku berhasil melarikan diri.

Ketiga pelaku berikut barang bukti berupa 4 set kartu remi, uang tunai sejumlah empat ratus delapan puluh ribu rupiah yang diduga sebagai uang taruhan dan Dua unit Hp merk Oppo telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana, ancaman hukuman empat sampai sepuluh tahun penjara.

Dalam hal ini, Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP Edi Qorinas menyatakan akan menyapu bersih dan menindak tegas segala bentuk jenis perjudian baik itu judi darat maupun judi online yang terjadi diwilkum Polres Lampung Tengah.

Editor : Indra Siregar

Follow Berita iNews Pringsewu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut