get app
inews
Aa Text
Read Next : Pj Gubernur Lampung Lantik 12 Pejabat Eselon II, Tiga Nama dari Luar Pemprov

Cara cek NIK di Sistem Informasi Partai Politik KPU

Jum'at, 02 September 2022 | 14:40 WIB
header img
Sistem cek keanggotaan partai (Tangkap Layar ) iNewsPringsewu.id

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id- Cara cek NIK di Sipol KPU untuk memastikan kamu sebagai anggota partai politik atau bukan.Jumat (02-09-2022)

Dikutip dari website Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka link khusus untuk seluruh masyarakat Indonesia apakah sebagai anggota suatu partai politik (parpol) atau bukan.

Jika memang kamu sebagai anggota parpol dan terdata dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU tentunya bukan menjadi suatu masalah

Untuk itu KPU pun membuka layanan pengaduan bagi warga yang memang tidak merasa sebagai anggota parpol untuk memperbaiki data kepesertaan Pemilu 2024.

1. Buka link https:

https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik

2. Masukan NIK

Jika kamu memang tercatat sebagai anggota partai politik maka akan muncul NIK, nama lengkap, dan partai politik serta tercatat dalam Sipol.

 

Namun, apabila tidak tercatat sebagai anggota partai, maka akan muncul keterangan tidak tercatat dalam Sipol KPU.

 

 

 

 

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut