PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Kota Agung terhadap sebidang tanah berikut bangunan.Sehingga Puluhan Personel Polres Pringsewu Amankan eksekusi sita aset yang berlokasi di Pekon Ambarawa RT 06 RW 01 Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu.Selasa (7/9/2022)
Kabag Ops Kompol Hi Kisron ,Eksekusi ini merupakan pelaksanaan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan sudah melalui upaya hukum antara kedua belah pihak.
Proses eksekusi tersebut berdasarkan penetapan Ketua PN Kota Agung Nomor : 4/Pdt.G.S/2022/PN, tanggal 22 Agustus 2022.
Perihal eksekusi sita aset terhadap Satu objek berupa bidang tanah dan bangunan berikut segala sesuatu yang berdiri atau melekat diatasnya.
Dimana lahan tersebut sebelumnya dikuasai oleh Marni selaku termohon eksekusi. Dan setelah pelaksanaan eksekusi ini maka objek berada dalam penguasaan PN Kota Agung.
"eksekusi ini terkait sengketa perdata antara Dumyadi (Pemohon eksekusi) melawan Marni (Termohon).
Editor : Indra Siregar