get app
inews
Aa Text
Read Next : DPRD Lampung Ajukan Tiga Nama Penjabat Gubernur

Sekdaprov Lampung Kenaikan UMP Sebesar Rp 200 ribu

Senin, 28 November 2022 | 21:27 WIB
header img
Sekdaprov Lampung, Fahrizal Darminto,Foto iNewsPringsewu.id/Istimewa

BANDARLAMPUNG,iNewsPringsewu.id-UMP Lampung Resmi Naik 7,9 Persen,Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi telah resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp200 ribu. 

UMP sebesar Rp 200 ribu ini, UMP Provinsi Lampung menjadi sebesar Rp2.633.284,59.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan Surat Keputusan Gubernur Lampung No.G/720/V.08/HK/2022 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2023.

Dengan adanya kenaikan ini diharapkan dapat diterima semua pihak.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut