get app
inews
Aa Text
Read Next : DPRD Lampung Ajukan Tiga Nama Penjabat Gubernur

Yalva Sabri, SH : Akan Melaporkan Penyebar Voice Note ke Pihak Kepolisian

Rabu, 01 Februari 2023 | 09:59 WIB
header img
Yalva Sabri, SH selaku Kuasa Hukum ABN,Foto Indra Siregar/iNewsPringsewu.id

PRINGSEWUiNewsPringsewu.id - Polemik dugaan ujaran kebencian, penghasutan dan pelecehan terhadap profesi wartawan dalam Voice Note melalui WhatsApp yang diduga lakukan Ketua APDESI Kabupaten Pringsewu, Rabu (01/02/2023).

Ketua Apdesi Pringsewu dilaporkan ke Polres Pringsewu dengan Nomor : LP/B/14/1/2023/SPKT/Polres Pringsewu/Polda Lampung oleh Koalisi Wartawan Ranking Idonesia (KW-RI) Kabupaten Pringsewu yang dikomandoi oleh Shohendara Gunawan dan Kantor Hukum Yalva Sabri & Partners.

Kemudian pada tanggal 27 Januari 2023 dilaporkan ke Polda Lampung oleh Aliansi Wartawan Pringsewu Bersatu yang dikomadoi oleh Nurul Ikhwan dengan Nomor LP : 40/1/2023/SPKT.

Terkait dengan adanya dua laporan dalam perkara yang sama tersebut mendapat tanggapan dari Kuasa Hukum ABN, Yalva Sabri, SH dari Kantor Hukum “ YALVA SABRI, SH & PARTNERS “ dan juga merupakan Ketua LBH PIJAR BANGSA SEWU yang berkantor di Pringsewu Kabupaten Pringsewu,

Yalva Sabri, SH mengatakan, ujaran kebencian adalah pidana yang dilakukan terkait dengan agama, suku dan ras. Ujaran kebencian dan penghasutan tidak memenuhi unsur karena hal tersebut dilakukan di grup Kepala Pekon bukan dimuka umum.

Begitu juga dalam hal unsur pelecehan profesi dengan menyebut sebuah profesi seujung kuku tidak memenuhi unsur, hal tersebut adalah sebuah pengukuran subjekti seperti dalam hal mengukur diri sendiri dengan sesuatu.

Ancaman dengan kata serbupun tidak memenuhi unsur, sebab tidak ada kejadian penyerbuan atas ajakan tersebut, sehingga tidak ada unsur pidana yang terpenuhi.

Lanjut Yalva Sabri, Sh mengacu pada Keputusan Bersama Mentri Komunikasi Dan Informatika RI , Jaksa Agung RI dan Kepala Kepolisian Negara RI yang diteapkan di Jakarta tanggal 23 Juni 2021 tentang Pedoman Implementasi atas pasal-pasal tertentu dalam UU No. 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pada pasal 27 ayat 3 UU ITE Pedoman Implementasi pasal 27 ayat 3 huruf k menyebutkan “ bukan merupakan delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam hal konten disebarkan melalui saran grup percakapan yang bersifat tertutup dan terbatas, seperti grup percakan keluarga, kelompok pertemanan, kelompok profesi, kantor, grup kampus atau instansi pendidikan “.

Ata dasar tersebut menurut Yalva Sabri, SH selaku Kuasa Hukum ABN yang dilakukan oleh Klienya itu diperuntukan angota APDESI yang bersifat tertutup dan terbatas untuk kalangan profesi kepala Pekon saja yang sifatnya memberi arahan sehingga secara hukum laporan atas diri ABN tiadk memenuhi unsur hukum.

Kuasa Hukum ABN mempertanyakan mengapa voice note tersebar sampai keluar dari grup WhatsApp Internal APDESI Pringsewu. 

Ini ada dugaan disebar luaskan Voice Note bertujuan untuk menjatuhkan martabat dan pembunuhan karakter Ketua APDESI Pringsewu, sehingga yang menyebarluaskan Voice note tersebut harus bertanggungjawab secara hukum.

"Untuk itu kami. Kuasa Hukum dari ABN akan melakukan upaya hukum dengan akan melaporkan si penyebar Voice Note tersebut ke pihak kepolisian," tegasnya.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut