get app
inews
Aa Text
Read Next : DPRD Lampung Ajukan Tiga Nama Penjabat Gubernur

Kasi Intel Kejari Pringsewu:Terkait E-voting Sudah Tahap Pengembalian Kerugian Negara

Kamis, 09 Februari 2023 | 18:27 WIB
header img
Kasi Intel Kejari Pringsewu,I Kadek Dwi Ariatmaja, Foto iNewsPringsewu.id/Indra Siregar

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Ade Indrawan Melalui Kasi Intel  I Kadek Dwi Ariatmaja Menjelaskan Terkait E-voting Sudah Tahap Pengembalian Kerugian Negara,Kamis,(09/02/2023).

Bahwa Pada Bulan November 2022 dilakukan Koordinasi antara kejari dengan Inspektorat Kabupaten Pringsewu terkait dugaan temuan kelebihan pembayaran pengadaan alat e-voting pada kegiatan pilkakon serentak di Pringsewu Tahun 2022 yang terdiri dari 74 paket pengadaan yang terbagi di 60 pekon di Kabupaten Pringsewu .

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Inspektorat telah menerbitkan LHP dengan temuan adanya kelebihan pembayaran dalam pengadaan 74 paket dengan nilai keseluruhan 174 juta rupiah yang harus dikembalikan ke masing-masing kas pekon bersangkutan. 

Sehingga kami dari kejari pringsewu mengimbau agar masing-masing pekon untuk segera menindaklanjuti rekomendasi LHP Inspektorat tersebut.

Sedangkan terkait persentase pengembalian kelebihan pembayaran, Bagian Inspektorat yang lebih mengetahuinya,Tutup I Kadek Dwi Ariatmaja Kasi Intel Kejaksaan Pringsewu.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut