PRINGSEWU,iNewsPringaewu.id -Seorang kakak di Pringsewu Lampung tega menganiaya adiknya dengan menggunakan parang. Akibatnya sang adik harus menjalani perawatan di rumah sakit akibat menderita luka di bagian kepala dan jari tangan nyaris putus akibat sabetan senjata tajam.
Kejadian di jalan umum Dusun 5 Pekon (desa) Siliwangi Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu telah terjadi peristiwa penganiayaan berat menggunakan senjata tajam jenis parang yang dilakukan oleh seorang kakak kepada adiknya.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan ,pelaku berinisial AS (62) pensiunan PNS alamat RT 04 Pekon Siliwangi sedangkan korban bernama Muklis Sidik (50) saat ini masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) juga tinggal di RT 10 Pekon yang sama.
Penganiayaan tersebut dipicu permasalahan sepele. Korban menjual buah rambutan yang ada di kebun milik orang tuanya tanpa seizin pelaku.
Korban mengalami luka terbuka di bagian kepala, leher, kaki dan jari tangan kiri nyaris putus akibat terkena sabetan parang.
Pelaku dan barang bukti saat ini sudah di diamankan di mapolsek Sukoharjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Editor : Indra Siregar