get app
inews
Aa Text
Read Next : Hengki Irawan Dukung Kapolres Pringsewu Lawan Oknum Pemeras Berkedok Wartawan dan LSM

Gara-Gara Rambutan Kakak Tega Aniaya Adik di Pringsewu, Jari Tangan Korban Hampir Terputus

Kamis, 09 Maret 2023 | 11:52 WIB
header img
Kakak tega aniaya adik di Pringsewu hanya gara-gara rambutan. Foto: iNewsPringsewu/IndraSiregar

PRINGSEWU, iNewsPringsewu.id - Hanya gara-gara rambutan, seorang kakak tega menganiaya adiknya di Pringsewu Lampung dengan menggunakan parang. Akibatnya, sang adik harus menjalani perawatan di rumah sakit akibat menderita luka di bagian kepala dan jari tangan nyaris putus akibat sabetan senjata tajam.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Disebutkan, penganiayaan terjadi pada Rabu (8/3/2023) siang.

"Ya benar, Rabu siang sekira pukul 14.15 Wib di jalan umum Dusun 5 Pekon (desa) Siliwangi Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu telah terjadi peristiwa penganiayaan berat menggunakan senjata tajam jenis parang yang dilakukan oleh seorang kakak kepada adiknya," ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Kamis (9/3/2023) siang.

Kapolsek mengungkapkan identitas terduga pelaku berinisial  AS (62) yang merupakan pensiunan PNS alamat RT 04 Pekon Siliwangi. Sementara korban bernama Muklis Sidik (50) saat ini masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) juga tinggal di RT 10 Pekon yang sama.

Menurut Kapolsek, penganiayaan tersebut dipicu permasalahan sepele. Korban menjual buah rambutan yang ada di kebun milik orang tuanya tanpa seizin pelaku. 

Pelaku yang tidak terima lalu protes dan terjadilah cekcok hingga terjadi perkelahian dan penganiayaan.

Akibat penganiayaan itu, lanjut Kapolsek, korban mengalami luka terbuka di bagian kepala, leher, kaki dan jari tangan kiri nyaris putus akibat terkena sabetan parang.

"Korban sempat dibawa berobat di Puskesmas terdekat namun karena luka yang dialaminya cukup serius lalu dirujuk ke rumah sakit mitra Husada Pringsewu.

Pasca kejadian tersebut pelaku menyerahkan diri ke Polsek Sukoharjo dengan didampingi kepala Pekon. Pelaku mengaku khilaf dan menyesali perbuatanya.

Meskipun demikian kata Kapolsek, pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatanya secara hukum.

Pelaku dan barang bukti saat ini sudah di diamankan di mapolsek Sukoharjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Editor : Hikmatul Uyun

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut