JAKARTA,iNewsPringsewu.id-Puluhan ribu kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Dalam aksinya, para kepala desa menuntut DPR RI untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Mereka menilai, UU tersebut tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini dan perlu diperbaiki agar lebih berpihak kepada desa.
"Aksi kami ini merupakan upaya kami berjuang untuk Kemajuan, Kedaulatan dan Mensejahterakan Masyarakat Desa, Perjuangan periodesasi Masa Jabatan Kepala Desa, BPD dan Perangkat Desa serta untuk Kesejahteraan Kepala Desa, BPD dan Perangkat Desa," ujar Ketua Umum APDESI Hi. Serta Wijaya, M.Si.
Wijaya mengatakan, ada sejumlah poin penting yang perlu diubah dalam UU Desa, di antaranya:
Masa jabatan kepala desa diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Kewenangan kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa diperkuat.
Kesejahteraan kepala desa, BPD, dan perangkat desa ditingkatkan.
Harapan kami adalah agar DPR RI segera revisi UU No 6 Tahun 2014 karena dialamnya mengatur kewenangan dan kesejahteraan kami para Kepala desa dan kami harapkan tanggal 5 Desember harga mati bahwa Undang-Undang harus sudah disahkan,"tegasnya.
Editor : Indra Siregar