PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) dengan inisial H (20) dari Pekon Tanjung Kemala, Kabupaten Tanggamus, Lampung, baru bekerja tiga hari sebelum ditangkap oleh polisi.
Pelaku dicurigai mencuri iPhone senilai Rp. 2,8 juta milik majikannya, Chyntia Christabel (27), di rumahnya di Kelurahan Pringsewu Timur pada Sabtu, 6 Januari 2024, pukul 18.50 WIB.
Kapolsek Pringsewu Kota, Komisaris Polisi Rohmadi, mengungkapkan bahwa seorang saksi, juga seorang ART, curiga terhadap perilaku pelaku setelah membersihkan sebuah kamar di lantai dua rumah korban.
Setelah pemeriksaan oleh saksi, terungkap bahwa dua unit HP yang sebelumnya ada di kamar tersebut hanya tinggal satu unit. Pelaku yang izin pergi sebentar tidak kembali ke rumah korban.
"Atas kejadian tersebut, saksi melaporkan kepada pemilik rumah dan setelah diperiksa melalui rekaman CCTV, pelaku terlihat mengambil HP milik korban," jelas Kapolsek pada Rabu (10/1/2024).
Setelah menerima laporan korban, pihak kepolisian langsung melakukan pencarian terhadap pelaku. H berhasil ditangkap saat mengendarai sepeda motor bersama seorang rekannya di jalan raya daerah Pekon Podomoro, Pringsewu pada Senin sore sekitar pukul 17.00 WIB.
Rohmadi juga mengungkapkan bahwa HP hasil curian telah dijual dan saat ini masih dalam proses penyelidikan. Motif pencurian masih dalam proses pendalaman, namun dugaan sementara menyebutkan bahwa pekerjaan sebagai ART dijadikan modus oleh pelaku untuk mencuri barang berharga milik majikannya.
Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kapolsek juga mengimbau warga yang ingin menggunakan jasa ART untuk lebih berhati-hati dalam merekrut, sebagai langkah pencegahan terulangnya kasus pencurian oleh pekerja ART.
Editor : Indra Siregar