get app
inews
Aa Text
Read Next : Hengki Irawan Dukung Kapolres Pringsewu Lawan Oknum Pemeras Berkedok Wartawan dan LSM

Polisi dan Warga Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Sudah Beraksi di Lebih dari 30 Tempat

Jum'at, 01 Maret 2024 | 18:24 WIB
header img
Kedua pelaku diamankan bersama 2 unit sepeda motor di Polsek Pringsewu Kota,Kamis,(29/02/2024).Foto iNewsPringsewu.id/Humas Polres Pringsewu

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Dua pelaku curanmor berhasil diamankan oleh Polisi dan warga pada Kamis (29/2/2024) malam. Kedua pelaku, BA (22) dan MH (21), warga Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah, terlibat dalam aksi pencurian yang melibatkan lebih dari 30 tempat kejadian perkara (TKP).

Rekaman CCTV mengungkap aksi kedua pelaku saat memasuki TKP dengan sepeda motor dan berusaha mencuri. Namun, mereka tertangkap basah oleh penghuni kost yang meneriaki maling. Kedua pelaku panik dan meninggalkan sepeda motor hasil curian sebelum melarikan diri.

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, menjelaskan bahwa satu pelaku berhasil ditangkap oleh massa setelah kepergok mencuri sepeda motor, sementara satu pelaku lainnya kabur. 

Namun, polisi berhasil menangkap pelaku yang kabur setelah proses penyisiran selama 5 jam. Pelaku ini ditemukan bersembunyi di atap toko siap saji tidak jauh dari lokasi pencurian.

Penangkapan kedua pelaku ini tidak berjalan mulus, dengan salah satu pelaku melakukan perlawanan dan mengacungkan benda mirip senjata api. 

Polisi kemudian memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku untuk menghentikan perlawanan.

Kedua pelaku diamankan bersama 2 unit sepeda motor. Interogasi mengungkapkan bahwa tersangka BA adalah residivis kambuhan yang sudah terlibat dalam lebih dari 30 kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Pringsewu. Sementara tersangka MH mengaku terlibat dalam setidaknya 10 TKP.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini dan kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut