LAMPUNG,iNewsPringsewu.id- Kasus pencurian yang menimpa Angga Fitrianto, seorang supir tidak tetap dari Kabupaten Pringsewu, Lampung, menjadi perhatian publik setelah ia terpaksa mencuri sebuah sepeda akibat himpitan ekonomi.
Kasus pencurian tersebut kemudian dilaporkan korban ke Mapolsek Pringsewu. Petugas kepolisian kemudian menangkap Angga pada 27 Februari 2024
Meskipun telah membuat Surat Perdamaian dengan korban, Angga tetap dihadapkan pada proses hukum yang menjeratnya dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kondisi keluarga Angga semakin memprihatinkan karena ia adalah tulang punggung keluarga dengan empat orang anak yang terlantar setelah penangkapannya.
Ibunda Angga yang putus asa memohon agar putranya dibebaskan, sebuah video yang kemudian viral dan menarik perhatian Febrina, seorang Ketua Yayasan Wijaya Peduli Bangsa.
Febrina, bersama Yayasan Wijaya Peduli Bangsa, mengambil inisiatif untuk membantu keluarga Angga. Mereka melakukan komunikasi dengan keluarga Angga dan merencanakan bantuan kemanusiaan serta pembahasan mengenai upaya hukum yang bisa dilakukan.
Febrina menekankan bahwa kasus ini perlu dipandang dari aspek kemanusiaan, mengingat kondisi keempat anak Angga yang terlantar dan alasan perbuatan Angga yang dipicu oleh kebutuhan ekonomi.
Sementara itu, Eddy Wijaya, Ketua Umum Yayasan Wijaya Peduli Bangsa, secara aktif memantau perkembangan kasus ini dan bersiap untuk melakukan upaya restorative justice guna membantu Angga dan keluarganya mengatasi kesulitan yang mereka hadapi.
Editor : Indra Siregar