PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu terus menerima pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kelurahan atau Desa (Panwaslu) sebagai bagian dari persiapan Pemilihan Serentak tahun 2024.
Hingga 20 Mei 2024, tercatat sebanyak 124 pelamar telah mengajukan diri menjadi pengawas tingkat kelurahan atau desa.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pringsewu, Suprondi, dalam wawancaranya dengan iNewsPringsewu.id pada Selasa (21/05/2024), menjelaskan bahwa pendaftaran Panwaslu dimulai pada 18 Mei dan akan berakhir pada 21 Mei 2024.
Berdasarkan data harian, pada 18 Mei terdapat 14 pendaftar (6 laki-laki dan 8 perempuan), pada 19 Mei sebanyak 23 pendaftar (16 laki-laki dan 7 perempuan), dan pada 20 Mei tercatat 87 pendaftar (65 laki-laki dan 22 perempuan). Total keseluruhan pendaftar mencapai 124 orang.
Proses pendaftaran ini didasarkan pada Peraturan Bawaslu RI No.17 Tahun 2023, yang merupakan perubahan keempat atas Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan atau Desa.
Peraturan ini membuka kesempatan bagi warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota Panwaslu di tingkat kelurahan atau desa.
"Kami membutuhkan 131 pengawas untuk Panwaslu, namun hingga saat ini baru 23 orang yang resmi mendaftar, terdiri dari 16 laki-laki dan 7 perempuan," ujar Suprondi. "Kami masih menunggu dan menyeleksi berkas pendaftar hingga 21 Mei.
Bagi masyarakat Pringsewu yang ingin mendaftar sebagai Panwaslu kelurahan atau desa, dapat langsung menghubungi Sekretariat Bawaslu untuk mengetahui persyaratannya."
Suprondi menambahkan bahwa anggota Panwaslu yang terpilih nantinya akan bertugas dalam pengawasan Pemilihan Bupati dan Gubernur tahun 2024.
Bawaslu Pringsewu berharap masyarakat yang memenuhi syarat segera mendaftarkan diri dan berpartisipasi dalam menjaga integritas proses pemilihan di tingkat lokal.
Editor : Indra Siregar