PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Tim khusus anti-bandit Polsek Pringsewu Kota berhasil mengamankan Hanza alias Orok (55) atas tuduhan penggelapan mobil rental yang disewanya. Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, menjelaskan bahwa warga Kelurahan Pringsewu Selatan tersebut ditangkap di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pringsewu Utara pada Jumat malam (5/7/2024) sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan ini berdasarkan laporan dari pemilik rental, Rian Adi Prastiyo (33), warga Kelurahan Pringsewu Timur, yang diajukan sehari sebelumnya.
Menurut laporan Rian, mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi B 1242 UIM yang disewa selama seminggu sejak 26 April 2024 tidak kunjung dikembalikan, menyebabkan kerugian perusahaan hingga ratusan juta rupiah.
"Atas dasar laporan korban, Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota melakukan proses penyelidikan dan setelah bukti cukup, pelaku diamankan," ujar Kompol Rohmadi kepada awak media pada Minggu (7/7/2024).
Rohmadi juga mengungkapkan bahwa kendaraan Toyota Avanza milik korban telah berhasil ditemukan oleh polisi di wilayah Bandar Lampung. Mobil yang disewa selama seminggu dengan tarif Rp.2,1 juta tersebut oleh pelaku dipindahtangankan kepada orang lain sebagai jaminan hutang sebesar Rp.185 juta.
"Kepada polisi, awalnya pelaku mengaku mobil dirampas orang. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, ternyata mobil diserahkan kepada orang lain sebagai jaminan hutang," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota. Dalam proses penyidikan perkara, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
"Pelaku terancam hukuman kurungan empat tahun penjara," tandas Kompol Rohmadi.
Editor : Indra Siregar