PESAWARAN,iNewsPringsewu.id-Dalam situasi keuangan yang semakin memanas, Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, merespons tudingan terkait penyaluran Siltap (Penghasilan Tetap) perangkat desa yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pesawaran. Dendi menjelaskan bahwa salah satu komponen terbesar dari PAD adalah Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima dari provinsi, termasuk pajak kendaraan bermotor, bahan bakar minyak, bea balik nama, pajak air permukaan, serta berbagai pajak lainnya.
"Pemkab Pesawaran tidak tinggal diam. Kami terus mencari solusi dan sumber-sumber pendanaan lain agar keterlambatan pembayaran Siltap tidak terulang," tegas Dendi.
Sebelum pernyataan ini, Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) menggelar audiensi dengan DPRD setempat pada Kamis (26/9/2024). Mereka menuntut tindak lanjut atas dugaan buruknya tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten Pesawaran, yang dituding sebagai penyebab tertunggaknya pembayaran gaji perangkat desa selama dua bulan sejak 2021. Total tunggakan diperkirakan mencapai Rp 11 miliar.
Ketua AMP, Saprudin Tanjung, menambahkan bahwa tata kelola keuangan yang "ugal-ugalan" juga mengakibatkan penundaan pembayaran rapel kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 8 persen selama tiga bulan. "Berbeda dengan kabupaten lain, Pesawaran terhambat pembayarannya tanpa ada kejelasan penyelesaian," ujar Tanjung.
Permasalahan ini mencuat sebagai isu penting, memicu keresahan di kalangan perangkat desa dan ASN, serta menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengelolaan keuangan di tingkat pemerintah daerah.
Editor : Indra Siregar