get app
inews
Aa Read Next : Papan Bunga Berjejer di Polres Pringsewu: Rasa Syukur Masyarakat atas Penegakan Hukum

Residivis di Pringsewu Ditangkap Polisi, Nekat Mencuri demi Beli Sabu

Senin, 28 Oktober 2024 | 09:38 WIB
header img
Bejo Prihatin (28), pelaku pencurian residivis yang ditangkap Polsek Pringsewu Kota,Foto iNewsPringsewu.id/Humas Polres Pringsewu

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id– Bejo Prihatin (28), seorang pria asal Boyolali, Jawa Tengah, yang tinggal sementara di sebuah rumah kost di Pekon Podomoro, Pringsewu, harus berurusan dengan hukum setelah melakukan serangkaian aksi pencurian. Pria yang merupakan seorang residivis ini diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Pringsewu Kota pada Sabtu malam (26/10/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.

Menurut Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, Bejo teridentifikasi sebagai pelaku pencurian yang terjadi di kediaman Anton Setiyono (25), warga Pekon Sidoharjo, Pringsewu. "Pelaku mengambil 1 unit HP Vivo Y02, dompet berisi identitas, serta uang tunai Rp1,3 juta milik korban pada dini hari sekitar pukul 02.00 WIB," ujar Kapolsek Pringsewu Kota mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra.

Anton baru menyadari barang berharganya hilang pada pukul 07.00 WIB dan segera melaporkannya ke polisi. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,6 juta.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Bejo telah melakukan aksi pencurian di tiga lokasi lainnya, yakni satu tempat di Pesawaran dan dua lokasi lainnya di wilayah Pringsewu. Di Pringsewu, ia mencuri satu set kompor gas, blender, serta kalung emas seberat 5 gram dan uang tunai Rp300 ribu dari kediaman warga di Pekon Sidoharjo. Sementara di Pesawaran, Bejo mengaku mencuri sebuah ponsel.

Modus operandi yang dilakukan Bejo adalah membobol pintu atau jendela menggunakan gunting, kemudian membawa barang-barang berharga ke rumah kostnya. 

"Pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini mengaku melakukan pencurian untuk membeli narkotika jenis sabu, minuman keras, dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya," tambah Kompol Rohmadi.

Atas perbuatannya, Bejo kini harus menghadapi proses hukum dan kemungkinan hukuman berat atas tindakan kriminal yang telah ia lakukan.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut