get app
inews
Aa Text
Read Next : 13 Laporan Politik Uang Warnai Pilkada Serentak 2024 di Lampung

Bawaslu Pringsewu Tertibkan Ribuan APK dan Temukan Kejadian Khusus Saat Pemungutan Suara Pemilu 2024

Kamis, 28 November 2024 | 20:55 WIB
header img
Ketua Bawaslu Kabupaten Pringsewu, Suprondi, S.Kom, Foto iNewsPringsewu.id/istimewa

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu telah berhasil menertibkan 14.941 Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang selama masa tenang Pemilu 2024. Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk memastikan suasana Pemilu yang kondusif, bersih dari APK yang masih terpasang, serta tercapainya proses pemungutan dan penghitungan suara yang adil dan transparan.

Penertiban APK dilakukan pada tanggal 24 hingga 26 November 2024 di seluruh kecamatan di Kabupaten Pringsewu, dengan rincian penertiban sebagai berikut: Adiluwih (1.665 APK), Ambarawa (1.730 APK), Banyumas (1.191 APK), Gadingrejo (3.107 APK), Pagelaran (972 APK), Pagelaran Utara (1.735 APK), Pardasuka (1.249 APK), Pringsewu (2.175 APK), dan Sukoharjo (1.117 APK).

Pada hari pemungutan suara dan penghitungan suara yang berlangsung pada 27 November 2024, Bawaslu juga melaksanakan pengawasan intensif dari mulai proses pemungutan suara hingga pengembalian kotak suara ke gudang PPS dan PPK. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua tahapan Pemilu berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan pengawasan yang dilakukan, terdapat beberapa kejadian khusus yang ditemukan, di antaranya:

  1. Surat Suara Tertukar: Terjadi di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Pagelaran.

  2. Kekurangan Surat Suara: Ditemukan kekurangan surat suara pada 10 TPS di 4 kecamatan, yaitu Adiluwih (6 TPS), Banyumas (1 TPS), Gadingrejo (1 TPS), dan Pardasuka (2 TPS).

  3. Kelebihan Surat Suara dan Surat Suara Salah Masuk Kotak Suara: Ditemukan pada 16 TPS di 6 kecamatan, dengan rincian sebagai berikut:

    • Adiluwih: 9 TPS (kelebihan surat suara dan surat suara salah masuk kotak suara).
    • Ambarawa: 2 TPS (kelebihan surat suara).
    • Banyumas: 1 TPS (surat suara salah masuk kotak suara).
    • Pagelaran: 1 TPS (kelebihan surat suara).
    • Pringsewu: 1 TPS (surat suara salah masuk kotak suara).

Bawaslu Kabupaten Pringsewu telah mengambil berbagai langkah tindak lanjut, antara lain memberikan saran perbaikan kepada KPPS, mengidentifikasi potensi pelanggaran, dan terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk mengatasi permasalahan tersebut. Informasi hasil pengawasan ini akan terus diperbarui hingga tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara selesai dilaksanakan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pringsewu, Suprondi, S.Kom, menyampaikan bahwa pengawasan yang dilakukan bertujuan untuk menjaga integritas Pemilu dan memastikan bahwa setiap tahapan pemilu berjalan dengan lancar, adil, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut