PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu memusnahkan barang bukti rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap pada Selasa ,(3/12/2024). Pemusnahan dilakukan di aula Kejari Pringsewu dan dihadiri oleh sejumlah pejabat serta pihak terkait.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 1.218.000 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp814 juta, narkotika jenis sabu seberat 5,4028 gram, ganja 10,508 gram, senjata api, senjata tajam, dan barang bukti lainnya dari total 49 perkara.
Kepala Kejari Pringsewu, Wisnu Bagus Wicaksono, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata penegakan hukum sekaligus pencegahan peredaran barang berbahaya.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi komitmen kami untuk mencegah peredaran barang ilegal dan berbahaya di masyarakat serta meminimalisir tindak pidana di Pringsewu,” ujar Wisnu Bagus.
Barang bukti dimusnahkan dengan metode pembakaran dan penghancuran sesuai prosedur hukum. Langkah ini juga menunjukkan transparansi Kejari Pringsewu dalam menjaga kepercayaan publik.
Kegiatan ini diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi hukum demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Editor : Indra Siregar